IGD 24 Jam·Poliklinik Sen–Sab 08:00–16:00 WITA|Jalan Trans Sulawesi, Desa Tangkobu, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo|IGD 24 Jam·Poliklinik Sen–Sab 08:00–16:00 WITA|Jalan Trans Sulawesi, Desa Tangkobu, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo|
Logo RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings
Kepatuhan Google Play Store & UU Pelindungan Data Pribadi

Kebijakan Privasi SIPANDAI Mobile

Sistem Informasi Presensi & Kepegawaian Mandiri RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings · Kabupaten Boalemo

Versi 1.0.0 · Berlaku efektif: 2026-10-28

Kebijakan Privasi ini mengatur secara transparan dan menyeluruh mengenai tata cara pengumpulan, pemrosesan, penggunaan, penyimpanan, pengamanan, serta penghapusan data pribadi dan data biometrik pengguna pada aplikasi mobile SIPANDAI sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Kebijakan Pengembang Google Play (Google Play Developer Program Policies).

1. Identitas Aplikasi, Pengembang, & Ruang Lingkup Hukum

Aplikasi SIPANDAI Mobile (Sistem Informasi Presensi & Kepegawaian Mandiri) dengan pengenal paket resmi Android com.rsudiwanbokings.sipandai adalah aplikasi resmi milik Pemerintah Daerah yang dikembangkan, dioperasikan, dan dikelola oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Ir. Iwan Bokings, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Kebijakan Privasi ini berlaku mengikat bagi seluruh pengguna resmi aplikasi SIPANDAI, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dokter spesialis/umum, tenaga kesehatan, serta staf administrasi di lingkungan RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings.

Pemrosesan data pribadi di dalam aplikasi ini dilaksanakan atas dasar kewajiban hukum dan pelaksanaan fungsi kedinasan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara serta pelayanan kesehatan publik.

Nama Aplikasi Resmi: SIPANDAI Mobile
ID Paket Android (Package Name): com.rsudiwanbokings.sipandai
Pengendali Data (Data Controller): RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings, Kabupaten Boalemo
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) & Regulasi Kepegawaian Nasional

2. Penggunaan Izin Kamera & Pemrosesan Data Biometrik Wajah (CAMERA)

Aplikasi SIPANDAI meminta izin akses perangkat kamera (android.permission.CAMERA) secara eksklusif pada saat pengguna melakukan perekaman kehadiran masuk (clock-in), kehadiran pulang (clock-out), atau pendaftaran awal profil biometrik wajah (face enrollment).

Fungsi kamera digunakan semata-mata untuk mengambil citra wajah langsung guna memvalidasi keaslian kehadiran fisik pengguna (liveness detection) serta mencocokkan vektor biometrik wajah dengan profil pegawai yang sah di peladen internal RSUD.

Jaminan Akses Antarmuka Aktif (Foreground Only): Kamera hanya diaktifkan ketika pengguna membuka layar presensi secara sadar. Aplikasi TIDAK PERNAH mengakses, merekam, atau mengambil gambar maupun video secara diam-diam di latar belakang (background) di luar interaksi pengguna.

Perlindungan Data Biometrik: Representasi fitur wajah (facial embeddings) dan foto bukti presensi disimpan secara terenkripsi di infrastruktur peladen resmi RSUD. Data biometrik wajah TIDAK PERNAH dijual, dipertukarkan, disewakan, atau diserahkan kepada pihak ketiga komersial, biro iklan, atau pialang data.

Hanya aktif saat pengguna membuka layar presensi (Foreground Only)
Digunakan khusus untuk verifikasi liveness & pencocokan wajah pegawai
Tidak pernah dibagikan ke pihak ketiga atau jaringan periklanan

3. Penggunaan Izin Lokasi Presisi & Geofencing (ACCESS_FINE_LOCATION)

Aplikasi memerlukan izin akses lokasi presisi (android.permission.ACCESS_FINE_LOCATION dan android.permission.ACCESS_COARSE_LOCATION) untuk memverifikasi secara akurat bahwa pegawai berada di dalam batas koordinat geografis resmi (radius geofence) lingkungan kerja RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings saat melakukan transaksi presensi.

Jaminan Tanpa Pelacakan Latar Belakang: Pembacaan titik koordinat GPS hanya dilakukan sesaat pada waktu layar presensi dibuka dan tombol kehadiran ditekan. Aplikasi SIPANDAI TIDAK meminta izin ACCESS_BACKGROUND_LOCATION dan TIDAK memantau, merekam, atau melacak pergerakan lokasi pengguna di luar proses pencatatan kehadiran.

Validasi Integritas Lokasi: Guna mencegah manipulasi kehadiran kedinasan, aplikasi memeriksa indikator lokasi tiruan (mock location / fake GPS) dari sistem operasi Android. Koordinat lintang dan bujur yang valid hanya disimpan sebagai bagian dari bukti log transaksi kehadiran.

Pembacaan GPS hanya saat proses presensi berlangsung (Foreground Only)
Tidak melacak lokasi pegawai di latar belakang atau di luar jam presensi
Dilengkapi proteksi deteksi lokasi palsu (Anti-Mock Location)

4. Izin Notifikasi & Identifikasi Perangkat (POST_NOTIFICATIONS)

Aplikasi meminta izin pengiriman notifikasi (android.permission.POST_NOTIFICATIONS) melalui layanan Firebase Cloud Messaging (FCM) untuk menyampaikan informasi operasional kedinasan secara tepat waktu, meliputi pengingat sebelum jam shift dimulai, peringatan batas toleransi keterlambatan, pengingat clock-out, status persetujuan cuti/koreksi/tukar jadwal, serta pengumuman resmi manajemen rumah sakit.

Aplikasi juga membaca identitas teknis perangkat terbatas (seperti model perangkat, versi sistem operasi Android, dan pengenal instalasi unik aplikasi) guna menjalankan fitur keamanan Pengikatan Gawai (Device Binding 1 Akun = 1 Perangkat) untuk mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang.

Notifikasi murni untuk pengingat shift dinas & informasi kepegawaian
Identitas perangkat digunakan untuk keamanan pengikatan gawai (Device Binding)

5. Kategori Data Pribadi & Kepegawaian yang Dikumpulkan

Data Identitas & Kepegawaian: Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta gelar akademik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat domisili, nomor telepon/WhatsApp, alamat email, jabatan struktural/fungsional, pangkat/golongan, status kepegawaian, serta unit kerja/instalasi penempatan.

Data Operasional Kehadiran: Jadwal dinas (roster shift), waktu presensi masuk dan pulang (timestamp), durasi jam kerja efektif, status kehadiran, koordinat geolokasi presensi, foto bukti kehadiran, serta dokumen pendukung pengajuan izin, cuti, sakit, koreksi presensi, dan Surat Perintah Tugas (SPT) dinas luar.

Seluruh data tersebut digunakan secara sah untuk penyelenggaraan administrasi kepegawaian, evaluasi disiplin kerja aparatur, pelaporan akreditasi rumah sakit, dan dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan.

Profil resmi ASN/Pegawai, jadwal shift, dan log riwayat kehadiran
Dokumen lampiran pendukung izin, cuti, koreksi, dan surat tugas

6. Standar Keamanan, Enkripsi, & Penyimpanan Data

Enkripsi Saat Transmisi (Encryption in Transit): Seluruh lalu lintas pertukaran data antara aplikasi mobile SIPANDAI dan peladen webservice RSUD wajib melalui jalur komunikasi terenkripsi menggunakan protokol Transport Layer Security (HTTPS/TLS 1.2 dan TLS 1.3).

Pengamanan Kredensial & Sesi: Kata sandi akun pengguna dienkripsi secara satu arah menggunakan algoritma cryptographic salted hashing (bcrypt). Sesi autentikasi dilindungi dengan JSON Web Token (JWT) berumur pendek, rotasi refresh token, serta dukungan autentikasi dua faktor (Multi-Factor Authentication / TOTP).

Pengendalian Akses Berjenjang (PBAC/RBAC): Basis data dan penyimpanan objek dokumen dilindungi dengan kontrol akses berbasis peran dan izin yang ketat. Setiap tindakan administratif sensitif dicatat secara otomatis ke dalam rekam jejak audit (audit trail) yang tidak dapat dimodifikasi.

Enkripsi penuh jalur komunikasi menggunakan protokol HTTPS/TLS
Perlindungan kata sandi dengan bcrypt hashing & dukungan MFA/TOTP
Kontrol akses berbasis izin (PBAC) dengan pencatatan log audit

7. Kebijakan Pembagian Data & Pihak Ketiga

RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings menjamin TIDAK PERNAH menjual, menyewakan, memperdagangkan, atau mengalihkan data pribadi maupun data biometrik pegawai kepada pihak ketiga mana pun untuk kepentingan komersial atau pemasaran.

Data rekapitulasi kehadiran dan kepegawaian hanya dapat diakses oleh pejabat berwenang di lingkungan internal RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat/BPK) sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Layanan infrastruktur pihak ketiga yang digunakan terbatas pada layanan pengiriman pesan notifikasi standar sistem operasi (Google Firebase Cloud Messaging) yang terikat pada standar kepatuhan privasi dan keamanan internasional.

Nol komersialisasi data: data tidak pernah dijual atau dibagikan ke pengiklan
Akses terbatas hanya untuk pejabat berwenang & audit resmi pemerintah

8. Kebijakan Retensi Data & Prosedur Penghapusan Akun (Account Deletion Policy)

Pemenuhan Kebijakan Penghapusan Data Google Play: Pengguna yang sudah tidak lagi bekerja aktif di lingkungan RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings karena pensiun (purna tugas), mutasi antar-instansi, berakhirnya masa kontrak, atau mengundurkan diri berhak mengajukan permohonan penonaktifan akun dan penghapusan data biometrik wajah serta token perangkat.

Cara Mengajukan Penghapusan/Deaktivasi Akun: Permohonan dapat diajukan secara langsung melalui Sub Bagian Kepegawaian & Pengembangan SDM RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings atau melalui surat elektronik resmi ke [email protected] dengan mencantumkan subjek "Permohonan Deaktivasi Akun & Pencabutan Biometrik SIPANDAI - [Nama Lengkap & NIP/NIK]". Tim Administrator akan memverifikasi status bebas tugas dan memproses pencabutan data biometrik wajah serta penonaktifan akses akun paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Ketentuan Retensi Arsip Negara: Mengingat SIPANDAI merupakan sistem administrasi pemerintahan daerah, catatan historis kehadiran kerja dan dokumen kepegawaian yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah (seperti pembayaran TPP/gaji) tetap disimpan dalam arsip terproteksi selama masa retensi yang diwajibkan oleh Undang-Undang Kearsipan dan regulasi pemeriksaan keuangan negara.

Permohonan deaktivasi akun & hapus biometrik diproses maksimal 7 hari kerja
Pengajuan melalui Sub Bagian Kepegawaian atau email resmi RSUD
Arsip histori kehadiran disimpan sesuai jadwal retensi arsip keuangan negara

9. Hak Subjek Data & Pembaruan Kebijakan Privasi

Sesuai amanat UU Pelindungan Data Pribadi, setiap pengguna berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai pemrosesan datanya, mengakses riwayat presensi pribadinya melalui aplikasi, serta mengajukan pemutakhiran atau perbaikan apabila terdapat kesalahan data profil kepegawaian.

RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings dapat meninjau dan memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu guna menyesuaikan dengan perkembangan fitur teknologi, pembaruan kebijakan Google Play Store, maupun perubahan regulasi nasional. Setiap versi terbaru akan dipublikasikan secara terbuka pada halaman ini dengan mencantumkan nomor versi dan tanggal berlaku efektif.

Hak akses transparan atas riwayat kehadiran dan pembaruan profil
Versi dokumen selalu tercatat dan dipublikasikan secara terbuka

10. Kontak Resmi Pengendali Data & Layanan Bantuan

Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan pelaksanaan hak subjek data, laporan kendala keamanan informasi, atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai Kebijakan Privasi aplikasi SIPANDAI Mobile, silakan menghubungi unit pengelola resmi kami:

Instansi: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Ir. Iwan Bokings, Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Unit Pengelola: Sub Bagian Kepegawaian & Unit Teknologi Informasi (IT Helpdesk RSUD).

Alamat Kantor: Jl. Trans Sulawesi, Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Kode Pos 96261.

Email Resmi: [email protected] | Layanan Bantuan / WhatsApp Center: (+62) 822-9030-1872.

RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings — Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo
Email: [email protected] | Telp/WA: (+62) 822-9030-1872

Kepatuhan Standar Privasi & Perlindungan Data

RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings menjamin bahwa aplikasi SIPANDAI Mobile mematuhi sepenuhnya kebijakan pengembang Google Play Store, prinsip pelindungan data pribadi ASN, dan peraturan perundang-undangan terkait kearsipan dan kepegawaian daerah.