Kebijakan Privasi
Terakhir diperbarui: 14 Juni 2026
Kerahasiaan dan perlindungan data rekam medis serta informasi pribadi Anda adalah prioritas hukum dan etika kedokteran tertinggi kami di RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings.
1. Pengumpulan Informasi Pribadi & Medis
Kami mengumpulkan informasi pribadi Anda saat Anda melakukan pendaftaran online, berinteraksi dengan layanan Customer Service, atau mengisi formulir pengaduan publik. Informasi yang kami kumpulkan meliputi nama lengkap, nomor NIK (KTP), alamat email, nomor telepon WhatsApp, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Selain itu, untuk keperluan pendaftaran klinik spesialis, kami mengumpulkan data kesehatan awal seperti keluhan medis singkat, nomor kartu BPJS Kesehatan, serta dokumen rujukan digital yang Anda unggah demi kelancaran administrasi medis.
2. Penggunaan Informasi Pasien
Semua data pribadi dan klinis yang Anda berikan digunakan secara eksklusif untuk tujuan administratif pendaftaran antrean dokter, verifikasi keanggotaan BPJS Kesehatan/asuransi, serta pemantauan rekam medis awal sebelum konsultasi.
Nomor kontak WhatsApp Anda digunakan oleh sistem pemberitahuan otomatis untuk mengirimkan kode registrasi antrean, pengingat jadwal praktik dokter, atau untuk merespon aduan tiket pengaduan yang Anda ajukan.
3. Perlindungan & Kerahasiaan Rekam Medis
RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings menjamin kerahasiaan rekam medis elektronik Anda sepenuhnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia dan peraturan Kementerian Kesehatan tentang Rekam Medis.
Akses ke rekam medis digital Anda dibatasi secara ketat hanya untuk tenaga medis yang berwenang (dokter spesialis, perawat penanggung jawab, dan staf admisi rekam medis terverifikasi) menggunakan otentikasi keamanan berlapis pada jaringan lokal rumah sakit.
4. Integrasi & Pembagian Data Pihak Ketiga
Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak eksternal untuk tujuan pemasaran komersial.
Data pasien dideklarasikan dan dibagikan secara aman kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) atau penyedia asuransi kesehatan yang Anda pilih hanya untuk memvalidasi kelayakan penjaminan biaya pelayanan kesehatan Anda.
5. Hak-Hak Pasien Atas Informasi
Setiap pasien memiliki hak untuk mengakses, meninjau, dan meminta pembaruan atas data administratif pribadi mereka yang terdaftar di database kami jika terjadi ketidaksesuaian.
Sesuai dengan ketentuan hukum kedokteran, berkas fisik dan elektronik rekam medis adalah milik rumah sakit, sedangkan isi rekam medis berupa ringkasan medis merupakan hak pasien yang dapat diberikan atas permintaan resmi tertulis sesuai prosedur administrasi rumah sakit.
Komitmen Kerahasiaan RSIB
Kami berkomitmen penuh untuk menyelaraskan seluruh sistem informasi rumah sakit dengan regulasi keamanan informasi medis nasional terkini demi menjamin kenyamanan dan keselamatan hak privasi Anda.